Medan FM - Para pengusaha khususnya dari sektor industri manufaktur masih mengeluhkan keharusan untuk memiliki izin dari peralatan penunjang operasional yang sebenarnya tidak dibutuhkan, seperti sertifikat layak operasi untuk operasional genset.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Laksamana Adyaksa mengatakan, kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dinas Pertambangan dan Energi Sumut tentang Izin Operasi dan Sertifikat Layak Operasi Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Sendiri. Banyaknya perizinan yang tidak dibutuhkan ini dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan kinerja sektor industry. Menurutnya, pengusaha tidak akan menggunakan genset jika PLN mampu menjamin dan memasok kebutuhan listrik pengusaha.
Selain itu, Laksamana juga memprediksikan pada kuartal I tahun 2016, produksi manufaktur Sumut mampu tumbuh kecil karena mahalnya harga gas untuk industri dan pasokan listrik yang tidak memadai. (Tri Kurniawan/Medan)