Medan FM - Tiga Kabupaten yang ada di Sumatera Utara yakni Pemerintah Kabupaten Nias, Nias Selatan dan Labuhan Batu Selatan diminta menerbitkan Peraturan Bupati tentang penyaluran pupuk bersubsidi, sebagai dasar hukum PT Pupuk Iskandar Muda menyalurkan pupuk bersubsidi.
Kepala pemasaran wilayah Sumut PT Pupuk Iskandar Muda, Efendi mengatakan hingga Maret, pihaknya baru mengaloksikan pupuk bersubsidi untuk jenis urea sekitar 29.269 ton atau sekitar 17 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah yaitu 171.150 ton. Sementara penyaluran pupuk bersubsidi organic lebih kecil lagi yaitu baru sekitar 3.700 ton atau 9 persen dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Menurut Efendi, ini terhambat karena terlambatnya penertiban peraturan bupati untuk penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu, Efendi juga menambahkan harga eceran tertinggi untuk pupuk urea bersubsidi di toko tani yaitu sekitar 90 ribu rupiah persak dan untuk organic sekitar 20 ribu rupiah persak. (Tri Kurniawan/Medan)