Medan FM - Pemerintah Provinsi terus memberikan kemudahan kepada pengusaha yang akan berinvestasi di Sumatera Utara. Mulai dari pemberian insentif, pemangkasan proses dan waktu perizinan serta harmonisasi peraturan antara pemprov dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Sumatera Utara, Purnama Dewi mengatakan kemudahan yang diberikan ini sebagai bentuk meningkatkan iklim investasi melalui perbaikan kemudahan berusaha. Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah diantaranya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dan penandatangan nota kesepahaman antara BKPM, Pemprov Sumut dan Kapolda Sumut tentang pelaksanaan kemudahan investasi langsung konstruksi di Kawasan Industri Medan (KIM). Selain itu, juga pnerbitan Pergub Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Izin Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus kepada Kepala Administrator KEK Sei Mangkei.
Selain itu, Purnama Dewi juga menambahkan kedepan pemerintah provinsi berencana menggabungkan antara BPMP dengan BPPT Sumatera Utara sehingga proses pengurusan dapat dilakukan lebih mudah, singkat dan praktis. (Tri Kurniawan/Medan)