Medan FM - Organisasi Angkutan Darat belum bisa menurunkan tariff angkutan sebelum adanya keputusan atau surat keputusan Walikota Medan tentang penurunan tariff angkutan.
Wakil Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga mengatakan pihaknya setuju dengan turunnya harga BBM maka tariff angkutan turun 3 persen atau 150 rupiah per estafe. Sebelumnya tariff angkutan untuk penumpang umum sekitar 5200 rupiah dan pelajar Rp 3500 per estafet. Namun penerapan tariff baru ini belum bisa dilakukan sebelum adanya rapat koordinasi serta keluarnya SK Walikota Medan. Menurutnya, pemerintah kota medan seharusnya memiliki kajian tersendiri sehingga disaat harga BBM turun, tariff angkutan pun bisa langsung turun tanpa harus mengeluarkan SK atau lain sebagainya.
Seperti diketahui, menteri perhubungan menginstruksikan kepada organda dan seluruh perusahaan angkutan untuk menurunkan tariff angkutan sekitar 3 persen karena turunnya harga Bahan Bakar Minyak Rp 500 perliternya. (Tri Kurniawan/Medan)