Medan FM - Organisasi angkutan darat meminta agar rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang lalu lintas dan angkutan jalan kembali dibahas secara matang dengan melibatkan organda dan stekholder lainnya.
Wakil Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga mengatakan dari 150 pasal yang ada di ranperda lalin tersebut, terdapat beberapa pasal yang membutuhkan pembaharuan. Salah satunya adalah tentang jaringan trayek angkutan kota. Dibutuhkan suatu pengaturan penerbitan izin trayek sehingga tidak lagi ada trayek yang tumpang tindih. Begitu juga dengan penggunaan halte yang harus dimaksimalkan serta pendataan pengemudi disetiap badan usaha sehingga memberikan warna baru bagi pengemudi angkutan kota.
Selain itu, Jaya Sinaga juga menambahkan penataan parkir dan penggunaan rambu rambu lalu lintas juga harus diperketat khususnya oleh dinas perhubungan sehingga tidak menimbulkan kesemrautan. (Tri Kurniawan/Medan)