Medan FM - Komisi C DPRD Medan meminta gara perekrutan Direksi Perusahaan Daerah diulang karena banyak persyaratan administrasi yang tidak sesuai.
Anggota Komisi C DPRD Medan, Hendra DS mengatakan sistem penerimaan Perusahaan Daerah harus dirubah, sebab lebih banyak peminat yang mendaftarkan diri sebagai dirut PD Pasar yaitu sekitar 90 persen dari pada PD Pembangunan dan Rumah Potong Hewan. Sehingga menurutnya persyaratan untuk penerimaan Direksi di PD Pasar harus lebih lengkap agar nantinya orang yang akan ditempatkan dapat menambah PAD di Kota Medan.
Seperti yang diberitakan sejumlah media, jabatan direksi yang dibutuhkan untuk mengelola PD Pasar, PD RPH maupun PD Pembangunan yaitu meliputi jabatan Direktur Utama, Direktur Pengembangan dan SDM, Direktur Administrasi dan Keuangan, serta Direktur Operasional. (Rizky Pradita/Medan)
Komisi C Minta Proses Perekrutan Direksi Perusahaan Daerah Diulang
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238