Medan FM - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan selaku pengawas perbankan terkait jumlah komisaris Bank Sumut yang masih belum sesuai aturan.
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi selaku pemegang Saham Pengendali mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Sumut sampai saat ini masih ditunda sementara. Penundaan RUPS ini menunggu surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebab dirinya tidak ingin melanggar aturan yang berlaku dengan memaksakan Rapat yang tidak sesuai aturan. Pihaknya berharap Manajeman Bank Sumut menjadi Good Corparate Governance bertujuan untuk pengelolaan yang baik dan sehat.
Seperti diketahui, saat ini Komisaris Bank Sumut berjumlah dua orang. Sementara, jumlah Komisaris sesuai AD/ART PT Bank Sumut minimal sebanyak tiga orang. (Rizky Pradita/Medan)
Jumlah Komisaris Bank Sumut Belum Sesuai, Pemprov Tunggu Surat Tertulis Dari OJK
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238