Medan FM - DPRD Medan mengusulkan agar pemungutan pajak menggunakan sistem aplikasi online agar mempermudah para wajib pajak.
Anggota Panitia Khusus Laporan Kegiatan PertanggungJawaban Salman Alfarizi mengatakan sudah saatnya Dispenda Kota Medan menerapkan sistem aplikasi online dalam menerima pajak, baik Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun pajak lainnya. Sebab kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang menargetkan pendapatan pada tahun ini mencapai Rp 1 Triliun. Menurutnya dengan sistem online dapat mencegah kebocoran dan akan melebihi pendapatan yang ditargetkan.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan pihaknya sepakat jika penerimaan pajak menggunakan sistem online. Namun, saat ini Bank Sumut yang merupakan satu-satunya tempat pembayaran pajak masih memiliki kekurangan sehingga akan sulit terlaksana.
Lebih lanjut, Husni menambahkan pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan maupun Kemendagri agar pembayaran pajak dapat melalui bank lain. (Rizky Pradita/Medan)
DPRD Medan Usulkan Pemungutan Pajak Gunakan Sistem Aplikasi Online
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238