Medan FM - Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut mengkhawatirkan program bantuan dana untuk replanting (peremajaan) tanaman sawit tidak akan berjalan lancar. Sebab, 90 persen lahan kelapa sawit di sumut tidak tersertivikasi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, Herawati mengatakan dalam melakukan replanting, 1 hektar kelapa sawit membutuhkan dana Rp 50 juta. Rp 25 juta diantaranya di peroleh dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dan Rp 25 juta lagi akan dimanfaatkan dari perbankan. Dalam mengajukan pinjaman ke perbankan, dikhawatirkan petani diharuskan melampirkan sertivikat tanah. Sementara selama ini, petani hanya memiliki surat kepemilikan dari kecamatan dan desa sehingga pinjaman dari perbankan terancam tidakdapat keluar. Untuk itu, pemerintah kabupaten dan apkasindo harus menyusun proposal sehingga pinjaman dari perbankan dapat tersalurkan.
Selain itu, Herawati juga menambahkan secara keseluruhan luas lahan kelapa sawit di sumut sekitar 1,2 juta hektar dan 400 ribu hektar diantaranya milikpetani rakyat. (Tri Kurniawan/Medan)
90 Persen Lahan Sawit Di Sumut Tidak Tersertivikasi, Rencana Replanting Terancam.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238