Medan FM - Tiga pejabat Provinsi Sumatera Utara turut menjadi saksi pada sidang korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2012-2013 dengan terdakwa Mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Edy Sofyan di Pengadilan Tipikor Medan. Ketiga Pejabat Sumut tersebut yaitu Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Sekda Pemrov Sumut Hasban Ritonga, dan mantan Sekda Pemprov sumut Nurdin Lubis.
Tengku Erry mengaku dirinya pernah memberi surat teguran kepada kepala Kesbangpol Linmas Eddy Syofian karena ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Sumut, tentang tidak ada laporan pertanggungjawaban prihal pencairan dana hibah yang dikeluarkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan mempertanyakan kepada ketiganya mengenai proses administrasi pencairan dana bansos dan Hibah, mulai dari proses verifikasi lembaga, kelengkapan berkas hingga mekanisme pencairan dana Bansos dan hibah ke setiap lembaga penerima.
Untuk Diketahui, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumut, Eddy Syofian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, karena melanggar Undang undang korupsi serta Undang undang tentang hibah dan pengelolaan dana daerah yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,1 miliar. (Rizky Pradita/Medan)