Medan FM - Masyarakat yang terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) PPH tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan usaha.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I, Marslinus Simbolon mengatakan, batas akhir kewajibkan melaporkan SPT tahunan hingga 31 Maret 2016. Jika hingga tenggang waktu itu, wajib pajak tidak juga melaporkan SPT PPH tahunannya, akan dijatuhi sanksi denda. Bahkan sesuai dengan Undang Undang, setiap wajib pajak yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak dapat dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, sebagai warga negara yang baik, pagi tadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi melakukan pelaporan SPT PPH tahunannya ke Dirjen Pajak. (Tri Kurniawan/Medan)