Medan FM - Tinggi nya pajak parkir yang dikenakan oleh Pemko medan menjadi alasan banyaknya pengelola parkir progresif yang tidak menerapkan tarif parkir sesuai Perda Parkir Nomor 10 Tahun 2011.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia Sumatera Utara, Suryanti mengatakan pihaknya menilai pajak parkir yang dikenakan sebesar 25 persen dinilai terlalu tinggi. Dirinya mengaku tidak ada pendapatan yang diperoleh jika pajak parkir tidak diturunkan. Sehingga pihaknya melakukan kenaikan tarif parkir diluar ketentuan perda tersebut. Suryanti menambahkan pihaknya setuju dengan anggota dewan dan Pemko Medan yang akan merevisi perda tersebut, agar semua gedung dan mall menerapkan tarif parkir yang sama.
Sementara itu, Ketua Pansus Parkir DPRD Medan, Herri zulkarnaen mengatakan dengan direvisinya perda ini, pihaknya mengharapkan kepada pengelola parkir tidak menetapkan tarif parkir yang memberatkan masyarakat. Terkait sanksi pihaknya meminta kepada dinas pendapatan harus tegas dengan mencabut izin pengelola parkir.
Lebih lanjut, Kadispenda Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan untuk tahun 2016 target PAD dari pajak parkir sebesar Rp.16miliar dari 70 wajib pajak. (Rizky Pradita/Medan)