Medan FM - Pemerintah Kota Medan diminta segera melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya peraturan daerah No 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Sehingga masyarakat dapat mengetahui pentingnya menyekolahkan anak di Madrasah.
Anggota Komisi D DPRD Jumadi mengatakan banyak guru yang mengeluh sebab masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut sehingga orang tua tidak terdorong untuk menyekolahkan anaknya ke Madrasah. Padahal ijazah madrasah merupakan salah satu syarat wajib untuk memasuki jenjang pendidikan. Menurut Jumadi Perda ini sangat penting guna meningkatkan niat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah sekaligus memberikan ilmu agama sejak dini kepada anak.
Lebih lanjut, Jumadi mengatakan perda ini juga memberi Kesempatan dalam upaya perbaikan nasib guru Madrasah seperti pemberian tunjangan tambahan. (Rizky Pradita/Medan)