Medan FM - Pemerintah Kota Medan berencana akan kembali memberikan dana penyertaan modal kepada PT bank Sumut. Sehingga pihaknya mengajukan Ranperda Penyertaan Modal Kepada Bank Sumut agar memberikan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin usai rapat paripurna mengatakan dengan adanya Perda tersebut juga merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik atas pengelolaan dana masyarakat dalam bentuk investasi. Eldin menjelaskan pertama kali pemko medan memberikan modalnya kepada Bank Sumut sejak tahun 2002 hingga 2006 dengan total Rp26,4miliar. Namun sejak saat itu pihaknya tidak lagi memberikan penyertaan modal karena keterbatasan anggaran.
Untuk diketahui, Pemko Medan memberikan dana penyertaan modal ke PT bank Sumut pada tahun 2002 sebesar Rp.6 milyar, tahun 2004 Rp5 milyar, tahun 2005 Rp10 milyar, dan tahun 2006 Rp5 milyar. (Rizky Pradita/Medan)