Medan FM - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara meminta Walikota Medan mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan melakukan pungutan liar di sekolah.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan surat edaran ini diharapkan dapat diberikan keseluruh sekolah dan jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas. Selain itu pihaknya juga menyarankan agar Walikota Medan memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswa. Abyadi menambahkan didalam surat edaran Walikota nantinya juga harus memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar tepat digunakan untuk siswa yang tidak mampu.
Untuk diketahui, sebelumnya SMP Negeri 19 Medan ditemukan telah melakukan pungutan liar berupa uang buku dan seragam yang mengakibatkan seorang siswinya berhenti sekolah. (Rizky Pradita/Medan)