Medan FM - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan akan melakukan update data pemilih 3 atau 6 bulan sekali bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Yenni Khairiah Rambe mengatakan selama ini, penyelenggara pemilu hanya melakukan pendataan saat pemilu akan berlangsung. Itu diakuinya adalah sebuah kekeliruan, sehingga dibutuhkan verifikasi data 6 bulan sekali. Selain berkoordinasi dengan Pemko Medan, KPU Medan juga akan berkoordinasi dengan KPU Sumut dan KPU RI sehingga verifikasi data lebih terperinci. Menurut Yenni, masyarakat yang belum terdata adalah masyarakat yang tidak memiliki KTP atau yang meninggal dan pindah rumah tanpa memberitahukan ke instansi terkait.
Sementara itu, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengaku jika mobilitas masyarakat perkotaan yang sangat tinggi sangat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih. (Tri Kurniawan/Medan)