Medan FM - Imigrasi diminta agar tidak memperbolehkan lagi masuknya imigran ke kota medan. Hal ini sebagai antisipasi maraknya imigran illegal yang dapat meresahkan masyarakat
Sosiolog Universitas Sumatera Utara Ruffino mengatakan sebanyak 19 negara yang masuk ke kota medan secara illegal, sehingga hal ini harus segera disikapi karena dikhawatirkan akan menjadi ancaman bagi masyarakat seperti dalam bentuk budaya, sosial, politik dan lainnya. Pihaknya meminta agar kota medan membuat peraturan daerah mengenai keberadaan imigran gelap yang dinilai sudah sangat memprihatinkan. Ruffino mengatakan berdasarkan penelitiannya, warga negara Somalia merupakan jumlah terbanyak dikota medan, kemudian diikuti negara Sri Langka dan Afganistan.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Medan, Asmui Lubis mengatakan kota medan dinilai masih lemah dalam menindak tegas imigran yang masuk. Seharusnya medan dapat meniru kota surabaya yang telah membentuk peraturan dalam membatasi jumlah dan memberikan batasan waktu bagi imigran
Untuk diketahui, ada sebanyak 24 titik lokasi yang terdeteksi sebagai tempat penampungan para imigran gelap, seperti di Kanim Medan, Kanim Belawan, serta beberapa hotel dan wisam lainnya yang ada di kota medan. (Rizky Pradita/Medan)
Imigrasi Diminta Tidak Perbolehkan Imigran Masuk Ke Kota Medan
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238