Medan FM - Pemerintah Kota Medan melalui Badan Lingkungan Hidup Kota Medan akan mengkaji penerapan plastik berbayar yang diterapkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Asosiasi Pengusaha Retail dan Lembaga Konsumen Indonesia.
Kepala BLH kota Medan, Arif Tri Nugroho mengatakan pihaknya mendukung kebijakan yang diterapkan Pemerintah Pusat sebagai upaya melindungi lingkungan, namun dalam pelaksanaannya, akan dilakukan rapat koordinasi antara Dinas Kebersihan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BLH, asosiasi usaha retail di Medan dan lainnya. Ini dilakukan agar menghasilkan sebuah langkah strategis dalam penerapan kebijakan ini. Menurut Arif, untuk menimbulkan efek jera dan sosialisasi yang efektif, biaya kantung plastik 200 rupiah perkantung harus dirubah menjadi 1000 rupiah di usaha retail kecil dan 5 ribu rupiah di usaha retail besar.
Selain itu, Arif Tri Nugroho juga merencanakan, bulan Maret surat edaran dari Pemko Medan terkait kebijakan ini diharapkan selesai sehingga pelaksanaannya berjalan lancar. (Tri Kurniawan/Medan)
Pemko Medan Kaji Penerapan Plastik Berbayar, Kemungkinan Harga Perkantong Plastik Naik
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238