Medan FM - Draft rancangan peraturan daerah kota medan tentang kepala lingkungan tampaknya semangkin ketat. Terbukti dari isi draft ranperda tersebut, berisikan bahwa 1 lingkungan harus memiliki minimal 50 kelapa keluarga.
Anggota Komisi A DPRD Medan, Waginto saat rapat paripurna ranperda kepala lingkungan siang tadi mengatakan dengan disahkan perda ini nantinya pemerintah tidak lagi memperbolehkan kepala lingkungan hanya memimpin 5 kepala keluarga, seperti yang ada di kelurahan anggrung kecamatan polonia. Selain itu, masih banyak aduan dari masyarakat terkait penyimpangan kepala lingkungan seperti penyaluran dana bansos yang tidak transparan dan menjabat pada satu organisasi atau partai politik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya sangat setuju dengan ranperda inisiatif yang diajukan oleh Anggota dewan, karena menurutnya perda ini sangat penting dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. (Rizky Pradita/Medan)