Medan FM - Pada tahun ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengharapkan agar amandemen undang undang persaingan usaha dapat selesai sehingga dapat memberikan kontribusi besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil ketua KPPU, Kurnia Syarani mengatakan salah satu isi amandemen undang undang yang harus diperbaharui adalah denda kartel bagi setiap pelakunya. Denda maksimal yang harus dibayarkan pelaku kartel seharusnya sekitar Rp.500 miliar hingga Rp.1 Triliun. Sebab dampak dari kartel yang dilakukan oknum oknum tidak bertanggung jawab sangat panjang. Selain itu, pemberian kewenangan melakukan penggeledehan bagi setiap penyidik KPPU sangat dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, komisioner KPPU, Candra Setiawan menambahkan penguatan lembaga juga dibutuhkan seiring dengan masukanya era Masyarakat Ekonomi Asean, karena dikhawatirkan banyak pelaku usaha luar negeri yang akan bermain dengan pelaku usaha dalam negeri dalam melakukan kartel atau persaingan usaha yang tidak sehat. (Tri Kurniawan/Medan)