Medan FM - DPRD Medan bersama pihak Pemko Medan telah menargetkan untuk mengesahkan 26 Ranperda yang tertuang dalam Program Legislasi Daerah Tahun 2016.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Bahrumsyah mengatakan dari 26 ranperda yang telah masuk dalam prolegda tersebut, 19 diantaranya merupakan usul eksekutif dan 7 ranperda inisiatif anggota dewan. Adapun ke 19 ranperda usul eksekutif diantaranya Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Rumah Susun, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda tentang Perfilman, Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan lainnya. Sedangkan ranperda inisiatif DPRD, diantaranya Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga, Ranperda tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan lain sebagainya.
Sementara itu Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan akan adanya perbaikan yang akan dilakukan terkait pembahasan Ranperda. Salah satunya prihal pengaturan waktu pembahasan. Sehingga nantinya Henry Jhon menargetkan 2 ranperda dapat dibahas berbarengan setiap bulannya. (Rizky Pradita/Medan)