Medan FM - Tinggal menghitung hari memasuki tahun 2016, DPRD Medan belum menuntaskan 6 rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemko Medan selama tahun 2015. Ke enam ranperda yang masih dalam proses pembahasan diantaranya tentang izin usaha jasa kontruksi, reklame, minuman berakohol, dan lainnya sehingga akan dimasukkan untuk agenda di tahun berikutnya
Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Medan, Alida mengatakan selain ranperda yang diajukan oleh pemko, ada juga 4 ranperda insiatif DPRD Medan yang juga belum dituntaskan oleh anggota dewan. Keterlambatan ini, diakuinya karena terkendala oleh naskah akademis dari ranperda tersebut yang diberikan oleh pemko medan.
Lebih lanjut, Alida mengatakan selama tahun 2015 ini DPRD Medan telah mengesahkan 7 peraturan daerah, diantaranya yaitu tentang penanggulangan kemiskinan, peraturan tata tertib DPRD Medan, pengelolaan persampahan, dan lain sebagainya. (Rizky Pradita/Medan)