image
OJK Tidak Akan Mengatur Jual Beli Emas Secara Individu.

02 December 2015 2940 Viewed

Medan Fm - Otoritas Jasa Keuangan tidak akan mengatur penjualan dan pembelian emas secara individu. Karena tidak penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.

Kepala Bagian Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Anton Purba mengatakan, hingga kini belum ada aturan yang dikeluarkan OJK terkait pembelian/penjualan emas secara individu karena bersifat perdagangan komoditas jasa. Sepanjang badan usaha tersebut tidak memiliki izin dari OJK, maka tidak akan ada pengaturan dan pengawasan. Menurut Anton, karena dana yang diperoleh masih terbilang individu, maka ke depan juga kategori ini belum masuk kriteria yang akan diawasi oleh OJK.

Seperti diketahui, kini banyak menjamur toko atau tempat pembelian emas yang timbul dikalangan masyarakat. Timbul kekhawatiran dana pengelolaan akan tinggi sehingga harus ada lembaga yang mengawasinya. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238