image
Maret 2016 Seluruh Minyak Curah Wajib Kemasan.

01 December 2015 3040 Viewed

Medan FM - Sesuai peraturan Menteri Perdagangan nomor 21 tahun 2015, setiap penjualan minyak goreng berbahan CPO pada Maret 2016 wajib menggunakan kemasan bermerek.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sumut, Rolly Tambunan mengatakan sesuai dengan aturan tersebut, setiap produsen, pengemas dan pelaku usaha dalam memperdagangkan minyak goreng berbahan baku sawit harus memenuhi aturan dan dimulai maret 2016 harus dikemas dengana baik. Sedangkan untuk minyak goreng berbahan baku nabati baru akan dimulai pada januari 2017. Untuk itu, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi di setiap kabupaten kota khususnya ke pabrik dan grosir besar.

Sementara itu, salah seorang pemilik grosir di jalan Sakti Lubis, Abie mengatakan pihaknya sudah mendengar mengenai aturan itu dari media massa, namun hingga kini belum ada sosialisasi atau pemberitahuan baik melalui surat maupun langsung dari pemerintah terkait. Menurutnya, kemasan baiknya dilakukan di pabrik sehingga dirinya mengambil minyak sudah siap jual. Abie menambahkan setiap hari pihaknya mampu menjual sekitar 1000 liter minyak goreng curah. (Tri Kurniawan/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238