Medan FM - Persoalan parkir masih sering menjadi sorotan di Kota Medan. Selain Pendapatan Asli Daerah yang masih minim, banyak kutipan parkir yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Sehingga dalam revisi perda pajak parkir no.10 tahun 2011 dapat diatur perlindungan hukum terhadap konsumen
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herry Zulkarnain mengatakan revisi perda tentang pajak parkir ini jangan hanya menguntungkan pihak yang berkepentingan saja, namun juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Seperti memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, dengan pemberlakuan asuransi perparkiran sesuai undang undang no.8 tahun 1999. Pihaknya meminta kepada dinas pendapatan kota medan dapat bersikap tegas terhadap pengelola parkir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perda yang ada
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra, Sahat Simbolon mengatakan pihaknya meminta kepada dinas pendapatan untuk tidak mengutip pajak parkir dan menerbitkan nomor pokok wajib pajak daerah kepada pengelola parkir jika perusahaan tersebut belum miliki izin. (Rizky Pradita/Medan)