image
Status Tersangka Ketua DPRD Ganggu Jalannya Pemerintahan Sumatera Utara.

04 November 2015 2992 Viewed

Medan FM - Menyikapi adanya sejumlah mantan dan anggota aktif DPRD Sumatera Utara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus interplasi Gubernur Non Akti Sumut Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Sumut, Ajib Syah sangat mengganggu jalannya pemerintahan di Sumatera Utara. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap juga sangat mengganggu psikologis terhadap yang bersangkutan.

Ruben Tarigan menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Sumatera Utara, sebab dirinya meyakini bahwa seluruh masyarakat di Sumatera Utara pasti merasa kecewa dengan kejadian tersebut. Ruben menambahkan, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat sejumlah mantan dan anggota aktif DPRD Sumut ini dapat menjadi pembelajaran untuk kedepannya. Sehingga diharapkan roda pemerintahan di Sumatera Utara dapat berjalan lancar, dan anggota dewan dapat kembali fokus bekerja untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu, Kepala Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumatera Utara, Ramses Simbolon mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan Ketua DPRD Sumatera Utara kepada KPK. Ramses mengaku, BKD tidak dapat berbuat banyak atas kasus tersebut.

Seperti yang diketahui, KPK telah menetapkan lima pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi, diantaranya Saleh Bangun selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri masing masing sebagai Wakil Ketua DPRD 2009-2014, dan Ajib Shah selaku anggota DPRD periode 2009-2014 yang juga sebagai Ketua DPRD Periode 2014-2019. (Rizky Pradita/Medan)

TAGS:

Terhubung dengan kami

@963MedanFM
Get it on Google Play

Hubungi kami

Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238