Medan FM - Dinas Perhubungan Kota Medan menegaskan bahwa roda dua tidak diperkenankan dijadikan angkutan umum atau mengambil penumpang karena tidak merupakan kendaraan angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan gojek yang baru baru ini beredar di kota medan merupakan kendaraan angkutan tidak resmi, karena dinas perhubungan tidak pernah menerima atau mengeluarkan izin apapun terhadap gojek. Jika nanti dirinya menerima permohonan izin, maka akan dikaji ulang di forum angkutan. Namun Renward menegasakan bahwa segala jenis kendaraan roda dua tidak dibenarkan menjadi angkutan serta setiap angkutan harus berplat kuning dan membayar pajak.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Organisasi Angkutan Darat Kota Medan, Jaya Sinaga mengatakan kehadiran gojek ini dikhawatirkan akan mempengaruhi pendapatan taxi dan becak bermotor. Pihaknya sudah menyurati pemerintah kota medan untuk menindaklanjuti hal itu, namun jika tidak juga digubris, maka pihaknya akan melakukan tindakan berupa sweeping. Menurut Jaya, aparat lalu lintas harus mengeluarkan tindakan tegas jika terbukti ada transaksi pembayaran angkutan gojek.
Seperti diketahui, sejak senin lalu gojek mulai beroperasi di Medan. Namun pengakuan dari Pemerintah Kota Medan, tidak ada 1 izin pun yang pernah dikeluarkan untuk Gojek ini. (Tri Kurniawan/Medan)
Roda Dua Tidak Dapat Dijadikan Angkutan, Organda Ancam Lakukan Sweeping Gojek.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238