Medan FM - Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang retribusi penjualan minuman beralkohol dinilai hanya cara pemko medan dalam mengejar tergat PAD yang masih minim.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Hendrik Halomoan mengatakan pihaknya menilai pembentukan perda ini hanya berorientasi kepada kepentingan PAD, sebab tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dengan diaturnya peredaran minuman beralkohol sehingga kinerja pemerintah daerah dapat menjadi lebih efektif dan efisisen dalam melakukan pengasawasan sebagai upaya mengantisipasi.
Sementara itu, Anggota Fraksi PKS DPRD Medan, Salman Alfarisi mengatakan pihaknya sangat kecewa terhadap pemerintah pusat yang telah mencabut permendagri tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Pihaknya mengusulkan agar ranperda ini diganti menjadi larangan atau pengendalian peredaran minuman beralkohol
Untuk diketahui, selain fraksi PKS, fraksi PAN dan PPP meminta agar ranperda ini ditunda pembahasannya dengan terlebih dahulu pemko medan ataupun DPRD mengajukan perda tentang pengendalian dan pelarangan penjualan minuman beralkohol. (Rizky Pradita/Medan)