Medan FM - Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi akan menandatangani surat pengajuan revisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan buruh kepada Pemerintah Pusat, dengan syarat surat yang diajukan dibahas terlebih dahulu dan menggunakan bahasa yang santun dan ilmiah.
Hal ini diungkapkan PLT Gubsu, Tengku Erry Nuradi saat berdialog langsung dengan para buruh beberapa waktu lalu. Menurutnya, Pemprovsu akan berusaha memperjuangkan hak dan tuntutan para buruh dengan pengajuan revisi PP Nomor 78. Dirinya akan siap merevisi UMP yang sudah ditetapkan jika PP 78 ini juga sudah direvisi sebelumnya.
Sementara itu, perwakilan buruh dan pekerja yang ikut dalam dialog menyampaikan bawa pihaknya meminta agar PP 78 dicabut dan penghituangan UMP dikembalikan dengan metode yang lama berdasarkan kajian hidup layak. Selain itu, para buruh juga meminta sistem outsorsing dihapus dan Pemerintah harus mensaejahterakan masyarakat khususnya kaum buruh.
Lebih lanjut, kaum buruh dan pekerja juga meminta agar PLT Gubernur Sumatera Utara pro kepada masayarakat pekerja sehingga dapat memperjuangkan hak buruh dan pekerja secara maksimal. (Tri Kurniawan/Medan)
PLT Gubsu Setuju PP 78 Tentang Pengupahan Direvisi
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238