Medan FM - Tidak hadirnya Pejabat Walikota Medan Randiman Tarigan dalam rapat paripurna karena memenuhi panggilan KPK, mengakibatkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ditunda.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku bahwa Randiman Tarigan tidak dapat menghadiri rapat paripurna karena harus melaksanakan tugasnya sebagai Walikota di Jakarta. Namun dirinya enggan menjelaskan pemanggilan tersebut karena berkaitan dengan pemeriksaan randiman sebagai saksi oleh KPK.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung mengatakan dalam mengesahkan suatu Ranperda diharuskan kehadiran Kepala Daerah untuk menandatanganinya. Sehingga pihaknya memutuskan rapat pengesahan Ranperda limbah B3 ditunda sampai dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah DPRD Medan.
Seperti yang diberitakan disejumlah media, hari ini KPK kembali memanggil pejabat Provinsi Sumatera Utara, yaitu Sekretaris Daerah Pemprov Sumut dan Sekretaris DPRD Sumut untuk dimintai keterangan dalam kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. (Rizky Pradita/Medan)