Medan FM - Keberadaan tenaga ahli atau tim pakar di DPRD Medan yang jumlahnya mencapai 54 orang diminta jangan hanya untuk menghabiskan anggaran. Sebab, sejauh ini tugas dan fungsi tenaga ahli tersebut belum jelas namun honor yang diperoleh sebesar Rp.500.000 perjamnya. Terlebih perekrutan tenaga ahli tidak dilakukan dengan transparan sehingga rawan kecurangan.
Pengamat Anggaran, Elfanda Ananda mengatakan DPRD Medan jangan sampai berupaya untuk menguras uang rakyat dengan berbagai macam cara. Kriteria kepakaran dari tenaga ahli juga dibutuhkan seperti menguasai masalah hukum dan politik. Apalagi proses rekrutmennya juga harus dilakukan secara terbuka, agar tidak ada lagi anggota dewan yang tersangkut masalah hukum. Sehingga tidak muncul berbagai opini publik bahwa anggota dewan tidak memanfaatkan anggaran dengan baik.
Seperti diketahui, keberadaan tenaga ahli atau tim pakar tertuang didalam Surat Keputusann Sekretaris DPRD Medan tentang perubahan kelompok tim pakar/ahli alat kelengkapan DPRD Medan Tahun 2015. (Rizky Pradita/Medan)