Penetapan UMP Berdasarkan PP 78, Dewan Pengupahan Sumut Harus Dibubarkan
Medan FM - Dewan pengupaha Provinsi Sumut dinilai tidak lagi berfungsi dan harus dibubarkan karena Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015.
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Efendy Panjaitan mengatakan selain tidak berfugsinya dewan pengupahan yang menetapkan upah hanya 5 tahun sekali, dengan adanya peraturan tersebut seluruh pembahasan upah oleh dewan pengupahan juga dinilai sia-sia. Meskipun peraturan ini tetap harus dijalankan, namun hak hak normatif buruh lainnya juga harus dipenuhi.
Seperti yang diketahui, banyak gelombang buruh yang melakukan aksi penolakan terhadap penetapan UMP, bahkan para buruh dan pekerja mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar. (Tri Kurniawan/Medan)
Hubungi kami
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238