Medan FM - Penertiban papan reklame yang ditunda hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah Desember mendatang, Pansus Reklame DPRD Medan menuding bahwa Pemerintah Kota Medan telah diintervensi oleh pihak pengusaha reklame, padahal sesuai kesepakatan Kepala Dinas TRTB Kota Medan penertiban dilakukan hanya dalam kurun waktu 15 hari kerja.
Wakil Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Godfred mengatakan pihaknya menyakini ada alasan lain diluar agenda pelaksanaan Pilkada sehingga penertiban reklame liar dihentikan. Kecurigaan adanya intervensi dari berbagai kalangan terlihat jelas dari masih banyaknya reklame yang belum ditertibkan sebab baru 20 papan reklame dari 90 yang direncakan untuk ditertibkan.
Seperti yang diketahui, alasan Pemko Medan dan Polresta Medan menunda penertiban karena menjaga situasi tetap aman dan kondusif jelang pelaksanaan Pilkada, selain itu penundaan ini juga dikarenakan aksi buruh dan kekurangan personil kepolisian. (Rizky Pradita/Medan)