Medan FM - Pemerintah kota Medan berharap agar para pemilik papan reklame bermasalah yang membangun papan reklame di 14 ruas jalan yang menyalahi aturan membongkar sendiri papan reklamenya.
Ketua Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Syampurno Pohan mengatakan penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame ini dilakukan karena telah menyalahi aturan perda nomor 11 tahun 2011 tentang kawasan bebas papan reklame. Menurutnya, dengan membongkar sendiri,maka pemilik papan reklame dapat memanfaatkan kembali material besi yang mungkin bisa digunakani. Sementara jika dibongkar oleh tim terpadu, maka material tersebut akan disita untuk kemudian dilelang.
Untuk diketahui, Tim Terpadu Penertiban Reklame, Penindakan dan Pembongkaran Bangunan Reklame Pemko Medan pagi dini hari tadi mulai melakukan pembongkaran papan reklame yang menyalahi ketentuan. Ditargetkan penertiban reklame ini bisa selesai dalam waktu 15 hari. (Tri Kurniawan/Medan)