Medan FM - Panitia Khusus Reklame DPRD Medan meminta kepada Pemko Medan melalui tim penertiban reklame yang akan dibentuk agar segera membersihkan reklame yang berdiri di 14 titik jalan protokol yang dilarang dalam pemasangan reklame
Anggota pansus reklame DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan, seharusnya Pemko Medan dapat lebih tegas dalam membersihkan seluruh reklame dari 14 jalan protokol, yang diantaranya jalan Sudirman, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro, Imam Bonjol, Jalan Walikota dan lainnya. Pihaknya memberikan tenggat waktu kepada Pemko Medan hingga November ini dalam menertibkan reklame dengan melibatkan Satpol PP. Abdul Rani menambahkan seharusnya penanganan reklame dapat dikembalikan ke Dinas Pertaman sehingga dapat lebih efektif jika dikelola oleh satu atap.
Sementara itu, Pejabat Walikota Medan, Randiman Tarigan saat mengikuti rapat pansus reklame mengatakan sebelum melakukan eksekusi oleh tim gabungan pemko medan, dirinya akan menyurati pihak advertising dengan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tidak, barulah pihaknya akan turun langsung untuk melakukan penertiban. (Rizky Pradita/Medan)