Medan FM - Pembahasan P.APBD 2015 Sumut kembali tertunda karena masih menunggu jawaban tertulis dari Menteri Dalam Negeri terkait Pergub No. 10 Tahun 2015. Hal itu terjadi setelah Rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas tentang P.APBD 2015.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Effendi Siregar mengatakan penundaan itu dilakukan karena masih adanya perdebatan terkait Pergub No. 10 Tahun 2015 yg mengatur tentang mendahulukan pembayaran hutang Pemprov Sumut kepada pihak ketiga. Jika jawaban tertulis itu sudah diterima, maka pihaknya baru dapat melanjutan PAPBD tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Zulfikar mengatakan jika jawaban Mendagri mempermasalhkan Pergub 10 Tahun 2015, maka pihaknya akan menolak utk mengesahkan P.APBD 2015. (Rizky Pradita/Medan)