Medan FM - Pelaksana Tuga Gubernur Sumatera UtaraTengku Erry Nuradi memastikan Eddy Sofyan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos sumut tahun 2013 masih memangku jabatannya sebagai pejabat walikota siantar. Eddy akan digusur dari jabatannya apabila sudah bersatus terdakwa.
Menurutnya, sebelum mengambil keputusan, pihaknya berpedoman kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa selama belum ada Surat Keputusan Pemberhentian Sementara oleh Menteri Dalam Negeri, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota masih memiliki hak hukumnya sebagai kepala daerah. Tengku Erry Nuradi menambahkan Pejabat. Walikota Siantar tersebut akan menghadap dirinya untuk membicarakan terkait ditetapkannya Eddy Sofyan menjadi tersangka kasus aliran dana Bansos
Seperti yang diketahui Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho sebgai tersangka kasus dugaan korupsi hibah dana bansos. Selain Gatot, tim penyidik Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. (Rizky Pradita/Medan)