Medan FM - Sepanjang belum disahkannya peraturan baru mengenai pajak parkir, diminta kepada pengelola parkir agar tidak ada penambahan tarif sesuai Perda Nomor 10 tahun 2011. Pansus Pajak Parkir DPRD Medan akan turun langsung untuk menindak pengelola yang menerapkan tarif diluar ketentuan, hal ini nantinya juga turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Ketua Pansus Pajak Parkir DPRD Medan, Herry Zulkarnaen mengatakan Pemko Medan diminta untuk serius mengawasi penerapan Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir sebelum Perda tersebut direvisi. Pasalnya, masih banyak pengusaha pengelola tempat parkir yang menerapkan tarif di luar ketentuan. Jika ditemukan pengelola parkir yang melanggar perda maka pihaknya meminta agar pemko medan mencabut izin usaha parkir tersebut.
Lebih lanjut, Herry Zulkarnaen mengatakan pembahasan revisi perda pajak parkir tersebut diharapkan dapat tuntas sebelum tahun 2016, sehingga diawal tahun perda tersebut sudah dapat diterapkan agar dapat meningkatkan target PAD tahun 2016. (Rizky Pradita/Medan)