Medan FM - Komisi B DPRD Medan memberikan waktu seminggu bagi perusahaan yang memproduksi besi di Kec.Medan Labuhan untuk melakukan perundingan dengan 57 karyawannya yang di PHK secara sepihak.
Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianto saat Rapat Dengar Pendapat siang tadi mengatakan pihaknya meminta agar 57 karyawan yang di PHK tersebut diterima bekerja kembali. Menurutnya perusahaan tidak boleh langsung melakukan pemecatan namun harus memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kuasa Hukum perusahaan, Refman Basri mengatakan pihaknya tidak melakukan pemecatan kepada 57 karyawan tersebut, hanya saja mengembalikan karyawan kepada perusahaan sebelumnya, karena pihaknya menggunakan jasa ke tiga dalam merekrut karyawan.
Seperti yang diketahui, sebelumnya puluhan buruh telah melakukan aksi demo di gedung DPRD Medan dan Pemko Medan meminta agar pihak eksekutif dan legislatif dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. (Rizky Pradita/Medan)