Medan FM - Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan enggan memberikan penjelasan saat ditanya mengenai pemanggilan dirinya yang ke empat kali oleh KPK kemarin terkait kasus dugaan suap Gubernur Non Aktif Gatot Pujonugroho.
Randiman juga tidak menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh KPK, namun dirinya hanya mengaku pemanggilan tersebut sudah yang ke empat kalinya. Jika nanti adanya pemanggilan kembali, Randiman menegaskan akan mentaati proses hukum dan siap untuk memenuhi panggilan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kemarin KPK kembali memanggil pejabat Provinsi Sumatera Utara, termasuk diantaranya Sekretaris DPRD Sumut yang juga sebagai Pejabat Walikota Medan sehingga mengakibatkan Paripurna pengesahan Ranperda Limbah B3 ditunda. (Rizky Pradita/Medan)