Medan FM - Dalam menindak pengusaha makanan dan minuman yang melakukan penipuan dalam mencantumkan label halal, saat ini Balai Besar POM Kota Medan masih terkendala belum adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk produk halal
Kepala Balai Besar POM Kota Medan, Ali Bata Harahap mengatakan saat ini masih banyak pengusaha makanan yang mencantumkan label halal namun belum mendapatkan sertifikat dari MUI Medan, meskipun hal ini tindakan penipuan namun pihaknya tidak dapat menindaknya karena belum adanya payung hukum yang mengatur. Sebab undang undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal efektif digunakan pada 5 tahun ke depan. Pihaknya meminta agar segera membentuk ranperda sertifikasi produk halal yang telah diusulkan oleh anggota dewan dengan mengacu kepada Perda Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengatakan seharusnya, Disperindag, BPPT, dan Balai POM sudah dapat melakukan tindakan berdasarkan Undang undang Gizi dan Pangan yang berkaitan dengan hak konsumen. Apalagi, terkait manipulasi pengusaha yang tidak bertanggungjawab dengan mencantumkan label halal.
Lebih lanjut, Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal mengatakan selama ini pihaknya tidak dapat melakukan penindakan namun hanya dapat menghimbau memberikan jaminan produk halal kepada konsumen. (Rizky Pradita/Medan)