Medan FM - Sesuai Perda nomor 17 tahun 2002 dijelaskan bahwa perubahan jalan menjadi fungsi lainnya harus mendapat persetujuan perubahan peruntukkan dari anggota dewan. Meskipun sudah mendapat rekomedasi dari DPRD Medan namun pemerintah menganggap masih belum cukup sebagai dasar persetujuan perubahan peruntukkan pasar timah. Sehingga permasalahan pengalihan fungsi jalan hingga kini tidak kunjung dilakukan oleh Pemko Medan
Kepala Bappeda Kota Medan, Zulkarnaen mengatakan surat rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dianggap belum cukup sebagai persetujuan mengenai perubahan peruntukan jalan timah yg diajukan pemko medan. Pihaknya meminta agar anggota dewan kembali memberikan surat persetujuan sebab administrasi harus diteruskan alurnya sesuai aturan hukum. Sehingga pasar timah dapat direvitalisasi sesuai program presiden jika sudah dilakukan perubahan peruntukan.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Medan, Ahmad Arif mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat persetujuan kembali. Sebab menurutnya surat rekomendasi sebelumnya sudah cukup jelas bahwa pihaknya meminta agar pemko medan segera melakukan perubahan peruntukan. Sehingga jika nanti Pemko Medan tidak dapar menuntaskan persoalan ini, pihaknya menyarankan untuk dikembalikan ke persidangan.
Untuk diketahui, sebelumnya pemko medan sudah menyurati DPRD Medan perihal permohonan dan rekomendasi penghapusan fungsi jalan Timah menjadi pasar yang ditandatangani Sekda kota Medan sekaligus Plt Walikota Medan, Syaiful Bahri, pada tanggal 17 September 2015 lalu. (Rizky Pradita/Medan)