Medan FM - Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor yang mulai diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan pada beberapa persimpangan dinilai hanya dijadikan jebakan untuk masyarakat, sebab sampai saat ini dinas perhubungan tidak ada melakukan sosialisasi tentang ruang henti khusus tersebut
Anggota Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan meskipun belum ada penindakan dari pihak kepolisian dan dishub medan bagi mobil yang berhenti di ruang tersebut namun pihaknya menilai ruang henti ini hanya dijadikan jebakan untuk pengendara roda empat. Sehingga pihaknya meminta agar dishub medan melakukan kajian lebih mendalam terhadap penerapan yang dilakukan. Untuk itu, Abdul Rani menambahkan perlunya sosialisasi secara maksimal ke masayarakat agar ruang henti yang dibuat menggunakan anggaran lebih dimanfaatkan
Untuk diketahui, tahun 2015 ini Dinas Perhubungan akan menerapkan ruang henti sepeda motor di 10 persimpangan, seperti jalan Kejaksaan, merdeka walk, Kapten Maulana Lubis, Diponegoro dan jalan lainnya. (Rizky Pradita/Medan)