Medan FM - Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Medan Qamarul Fattah ditunjuk menjadi pelaksana tugas Kepala Dinas Perinsudtrian dan Perdagangan Kota Medan menggantikan sementara Syahrizal Arif yang ditahan kejaksaan negeri belawan terkait kasus korupsi pasar kapuas belawan.
Pejabat walikota Medan, Randiman Tarigan mengatakan sore ini dirinya akan menandatangani surat tugas Qamarul Fattah sebagai pelaksana tugas kadis perindag medan. Untuk tersangka Syahrizal Arif, akan menjadi PNS non aktiv, dan jika dinyatakan majelis hakim tidak bersalah maka akan ditunjuk kembali menjadi kadis perindag medan. Namun jika ternyata dinyatakan bersalah, jabatannya akan dicopot. Menurut randiman, pemko medan juga akan menyiapkan bantuan hukum untuk Syahrizal Arif.
Seperti yang diketahui, setelah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan kemarin sore, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menahan tersangka syahrizal arif atas kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kapuas di belawan yang merugikan negara sekitar Rp. 200 juta. (Tri Kurniawan/Medan)