Medan FM - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV pada 23 Oktober lalu. Hal ini membuat puluhan buruh kembali melakukan aksi demo didepan Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Salah seorang massa, mengatakan sistem pangupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai hanya berpihak kepada kaum kapitalis. Penetapan upah buruh hanya berdasarkan pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga upah yang diterima oleh buruh sangatlah rendah. Menurutnya paket kebijakan ekonomi yang dilakukan Jokowi hanya memberatkan bagi kaum buruh.
Dari pantauan redaksi City dilapangan, aksi ini mengakibatkan arus lalu lintas jalan Diponegoro sempat tersendat. (Rizky Pradita/Medan)