Medan FM - Pemerintah Kota Medan hingga kini belum menerima permintaan bantuan hukum dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan non aktiv, Syahrizal Arif terkait kasus hukum yang membelitnya.
Kabag Hukum Pemko Medan, Sulaiman Harahap mengatakan bantuan hukum akan diberikan jika ada permintaan dari tersangka. Namun jika tidak diminta maka sudah ada kuasa hukum pribadi yang ditunjuknya, sehingga tidak diperlukan untuk pendampingan.
Sementara itu, Qamarul Fattah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kadis Perindag Medan mengatakan dirinya siap menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas kadis perindag medna jika memang ditunjuk oleh pejabat walikota medan randiman tarigan. Namun menurut Qamarul, hingga kini dirinya belum menerima surat penunjukan tersebut. (Tri Kurniawan/Medan)