Medan FM - Pemerintah Kota Medan diminta segera mengeksekusi pangkalan gas LPG 3KG yang tidak miliki izin HO maupun Tanda Daftar Pangkalan(TDP)
Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarizi mengatakan pihaknya mendesak agar dinas perindustrian dan perdagangan turun langsung ke lapangan untuk mengeksekusi pangkalan yang tidak miliki izin. Menurutnya perlu dilakukan sosialisasi dengan menyurati pangkalan dan agen untuk mengurus perizinan. Sehingga bagi pangkalan yang tidak miliki izin dapat diberi peringatan, ataupun ditutup. Selain itu, Salman menambahkan diperlukan suatu peraturan walikota yang mengatur tentang pengendalian peredaran gas LPG 3 KG.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Medan, Ivan mengatakan pihaknya tidak dapat menindak pangkalan yang tidak miliki izin karena belum ada payung hukum berupa perwal yang mengaturnya. Sehingga pihaknya hanya dapat menghimbau bagi pangkalan dalam pengurusan izin. Ivan menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban dengan mendata ulang pangkalan termasuk jumlah kuota disetiap pangkalan.
Untuk diketahui, jumlah pangkalan yang ada di kota medan sebanyak 1044 pangkalan dari 44 agen yang ada. (Rizky Pradita/Medan)