Medan FM - Panitia Pengawas Pemilu Kota Medan akan segera mentertibkan Alat Peraga Kampanye dukungan organisasi kemasyarakat ataupun organisasi kepemudaan yang mendukung pasangan calon walikota dan wakil walikota medan.
Ketua Panwas kota Medan, Raden Deni Admiral mengatakan baliho atau spanduk yang menunjukkan jati diri atau berisikan ajakan untuk mendukung salah satu pasangan calon harus ditertibkan. Termasuk juga APK yang ada di mobil ataupun becak bermotor. Ini sesuai dengan peraturan karena APK yang resmi adalah APK yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum kota Medan. Menurut Deni Admiral, pemahaman kepada ormas dan OKP serta seluruh lapisan masyarakat harus ditingkatkan sehingga penyelenggaraan pilkada Desember mendatang berjalan lancar.
Selain itu, Raden Deni Admiral juga mengatakan penertiban yang dilakukan sedikit terhambat karena kurangnya personel di panwas serta tim terpadu penertiban APK di Medan. (Tri Kurniawan/Medan)
Panwas Akan Tertibkan APK Dukungan Ormas dan OKP.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238