Medan FM - Panitia Khusus Reklame DPRD Medan melakukan tinjauan ke sejumlah titik yang dilarang untuk mendirikan reklame, dan terbukti telah berdirinya tiang billboard dititik tersebut bahkan ditemukan disalah satu tiang tercantumnya peringatan dari Pemko Medan bahwa reklame tersebut telah melanggar ketentuan
Ketua pansus reklame DPRD Medan Landen Marbun mengatakan pihaknya meminta Pemko Medan harus tegas membongkar tiang reklame melanggar aturan yang terpasang di lokasi larangan. Selain itu pansus juga berupaya meningkatkan PAD dari retribusi pajak reklame tanpa merusak estetika kota dan tidak mengganggu pengguna jalan kaki. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terkait reklame yang melanggar aturan dan segera menyurati 4 SKPD Pemko Medan yang menangani masalah reklame.
Lebih lanjut, Landen mengaku sangat kecewa dengan kinerja SKPD Pemko Medan yang dinilai telah tutup mata dalam melakukan pembongkaran reklame yang melanggar aturan. Untuk itu pansus merekomendasikan agar alokasi anggaran pembongkaran reklame di SKPD terkait untuk dihentikan. (Rizky Pradita/Medan)