Medan FM - Realisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame hingga Oktober ini sangat rendah diangka 24,2 persen. Ini karena tidak singkronnya 3 instansi pengutipan pajak reklame yaitu dinas pendapatan, dinas TRTB dan BPPT.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Muhammad Husni mengatakan hingga kini, PAD dari Pajak Reklame yang dikumpulkan Dispenda sudah mencapai 7 Miliar Rupiah. Untuk meningkatkan kembali pajak reklame, pihaknya telah mendata 3000 wajib pajak reklame baru yang potensial. Diharapkan dari 3 ribu wajib pajak reklame potensial ini, PAD dari pajak reklame dapat mencapai Rp. 11 Miliar.
Selain pajak reklame yang rendah, pajak BPHTB juga masih dibawah 50 persen yaitu baru mencapai 44,15 persen. Ini menurut Husni karena lemahnya transaksi dibidang properti akibat krisis ekonomi yang terjadi. (Tri Kurniawan/Medan)
Pajak Reklame Rendah, Dispenda Sudah Data 3000 Wajib Pajak Baru.
Email[email protected]
Telepon+6261 6622 628 (Kantor)
+6261 6612 986 (Studio)
Mobile, Whatsapp, Line+62819 88 9630
LokasiJl. Pembangunan I No. 6
Krakatau, Medan - 20238